Translate

Rabu, 30 Januari 2013

REORIENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Desentralisasi merupakan salah satu fenomena yang penting dalam mempengaruhi sistem pendidikan Nasional suatu Bangsa, termasuk Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, fenomena Desentralisasi akan berpengaruh dalam perencanaan pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penganggaran pendidikan sampai kepada evaluasi hasil belajar dan tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.
Banyak alasan yang pro maupun yang kontra Desentralisasi, mulai dari persoalan peningkatan efisiensi menejerial dan tata kelola pemerintahan sampai kepada alasan pemerataan tenaga pendidik dan kesempatan belajar, hingga desentralisasi dianggap solusi yang tepat dalam reformasi pendidikan. Reformasi pendidikan melalui pelaksanaan desentralisasi pendidikan dalam rangka otonomi daerah dewasa ini akan sangat menentukan sosok dan kinerja sistem pendidikan nasional di masa depan. Tujuan pertama reformasi  pendidikan adalah membangun suatu sistem pendidikan nasional yang lebih baik, lebih mantap, dan lebih maju dengan mengoptimalkan dan memberdayakan potensi daerah dan peningkatan partisipasi masyarakat.   

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah titik awal  jawaban atas tuntutan reformasi sistem pendidikan nasional dari sentralistik kepada desentralistik, maka negara harus  menata ulang sistem  penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi, karakteristik, dan keunggulan masing-masing daerah yang selama ini kurang terakomodasi. Berangkat dari amanat undang-undang Sisdiknas tersebut, kita memperoleh gambaran yang jelas bahwa setiap warga negara seharusnya memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu, mulai dari tingkat pendidikan yang terendah sampai dengan yang tertinggi sekalipun.
Desentralisasi juga akan sangat membantu memperjelas alur akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Desentralisasi akan memungkingkan mobilisasi sumber daya ditingkat lokal, diasumsikan adanya tanggung jawab pendanaan oleh pemerintah daerah, meskipun tetap dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sejumlah problematika muncul, mulai dari kesanggupan pendanaan daerah yang tidak sama, kewenangan pengangkatan guru yang diambil oleh pemerintah daerah, pemeliharaan sarana-prasarana sampai kepada kualitas hasil belajar siswa yang masih memperihatinkan, belum lagi permasalahan politik yang mempengaruhi birokrasi di daerah termasuk pendidikan, banyak guru yang dilibatkan ataupun terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan kepala daerah, kalau menang akan meminta atau diberi jabatan lain, sebaliknya kalau kalah guru akan dimutasikan, sehingga permasalahan desentralisasi selalu bermunculkan, kesan yang ada sekarang desentralisasi dianggap menjadi permasalahan dalam duania pendidikan Indonesia.
Dalam kondisi tersebut dituntut  penyelesaian masalah pendidikan dilakukan secara menyeluruh, integratif dan terorganisir, untuk itu perlu  langkah-langkah segera, terencana dan menyeluruh agar dapat keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada di era globalisasi yang penuh  kompetitif.

1.2. Rumusan Masalah
a.  Apakah sistem  pendidikan di Indonesia ?
b.  Bagaimana kualitas pendidikan Indonesia di era  desentralisasi?
c.   Apakah  solusi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia ?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.   Mendekripsikan pendidikan di Indonesia ?
b.   Mendekripsikan kualitas pendidikan Indonesia di era desentralisasi?
c.   Mendekripsikan solusi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pendidikan di Indonesia
Fungsi dan tujuan  pendidikan Indonesia yang termuat dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tetantang sistem pendidikan Nasional bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang denokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan tersebut  memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.Tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya yang membawa konsekuensi, guru harus memahaminya dan memiki standar pelayanan, standar proses maupun standar pengelolaan sebagaimana yang telah di tetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Mencermati kondisi Pendidikan Indonesia dewasa ini, belum adapat memenuhi harapan, sistem pendidikan yang disusun masih sulit untuk diimplentasikan di lapangan, desentralisasi pendidikan yang diterapkan masih belum berjalan, pemerataan guru masih menjadi permasalahan, sarana-prasana pendidikan jauh dari ideal, hasil Ujian Nasional masih dianggap kebohongan nyata dunia pendidikan, sehingga sampai sekarang nilai hasil Ujian nasional nyaris tidak bermanfaat, hanya sebatas melaksanakan tuntutan pemerintah yang terkesan bagi-bagi anggaran saja tetapi tidak memenuhi tututan masyarakat untuk perbaikan-perbaikan sarana pendidikan lainnya bukan tuntutan ujian Nasional, mengapa biaya Ujian nasional tidak digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah, atau pengadaan buku pelajaran, maupun kegiatan yang langsung pada upaya peningkatan muta pembelajaran, mengapa pemerintah tidak prihatin dengan kondisi sarana-prasana, proses dan pengelolaan pendidikan yang masih carut marut ketimbang menghabiskan dana ntuk penyelenggaraan Ujian Nasional, atau memang ciri khas pemerintah Indonesia yang gemar membangun citra saja ketimbang peka dengan realita, ternyata Ujian nasional menghasilkan mutu lulusan yang suka berbohong, selalu membuat resah masyrakat, mengambil jalan pintas dalam berurusan, jauh dari watak atau karakter warga yang berakhlak mulia, kreatif, mandiri maupun bertanggung jawab.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut,  maka perlu adanya reformasi pendidikan di Indonesia,  harus ada komitmen yang tinggi dari setiap unsur yang terlibat dalam sistem pendidikan tersebut, perlu adanya  implementasi tujuan pendidikan nasional  di lapangan, perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam pemerataan kesempatan belajar siswa dan perlu adanya peningkatan kompetensi guru dalam menyampaikan  mata pelajaran dengan berbagai metode dalam penyampaiannya.

2.2.   Kualitas pendidikan Indonesia di era desentralisasi
Pemerintah sebagai penggung jawab pendidikan nasional telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan guna  peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui proses pendidikan, maka pemerintah telah berupaya mewujudkannya melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan materi bahan ajar, serta pelatihan bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya.[1]
Reformasi manajemen pendidikan  yang ditawarkan sebagai bentuk operasional desentralisasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan mutu, efisiensi, efektifitas dan kinerja madrasah dengan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Konsekuensi logis dari reformasi manajemen pendidikan (MBS), menuntut peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, dibentuklah suatu badan yang menggantikan keberadaan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yaitu Komite Madrasah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 044/U/2002. Penggantian nama lembaga formal ini, didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh terhadap madrasah. Lebih jauh, lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi serta sebagai pengontrol dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
Selama ini, partisipasi masyarakat dari data yang diungkap  menunjukkan hanya sekitar 20 % saja partisipasi masyarakat dari keseluruhan masyarakat Indonesia, yang tergambar dari APK (Angka Partisipasi Kasar) pendidikan dari tahun ke tahun cenderung naik diharapkan dimasa mendatang tidak terjadi kesenjangan antara sekolah  dan masyarakat sebagai akibat dari kurangnya informasi yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah/madrasah dan hubungan komunitas masyarakat dengan pemerintah kurang dekat.
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah (sekolah/madrasah), keluarga, dan masyarakat. Ini mengisyaratkan bahwa orang tua siswa dan masyarakat (komite sekolah/madrasah) mempunyai tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, turut memberikan sumbangan pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif, serta memberikan bantuan berupa materi untuk kemajuan sekolah. Sebagaimana diungkapkan oleh H.B. Siswanto[2] bahwa orang tua siswa dapat memberi energi yang menggerakkan segala potensi yang ada, menciptakan keinginan yang tinggi dan luhur, serta meningkatkan kegairahan bersama. Sementara itu Hamzah B. Uno[3] mengatakan bahwa orang tua siswa merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kinerja seseorang. Pendapat ini, mengisyaratkan bahwa keberhasilan peningkatan mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pendidikan di madrasah dan tersedianya sarana prasarana, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan, keluarga, dan masyarakat.
Harus diakui bahwa yang menjadi pokok permasalah keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia salah satu indikatornya adalah kinerja manajemen (praktek manajerial). Perilaku manajerial ini, ditenggarai sebagai salah satu faktor yang memiliki potensi dalam mempengaruhi dunia pendidikan yang meliputi berbagai sumber daya pendidikan yang terkait dengan mutu output yang dihasilkan. Karenanya, manajemen pendidikan yang bermutu tidak terlepas dari kemampuan manajer (kepala madrasah) dalam menggerakkan segala sumber daya yang ada menuju arah yang telah disepakati bersama secara sistematis, efisien, dan efektif melalui perencanaan yang matang, pengorganisasian, kepemimpinan, pengkoordinasian, pengawasan, dan pengevaluasian.
Perlu juga dicatat bahwa upaya peningkatan mutu pada alam desentralisasi membawa konsekuensi logis pada peningkatan profesionalitas guru, kepala sekolah/madrasah, dan administrator pendidikan sangat bergantung kepada kemauan dan keputusan-keputusan politik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengangkatan pimpinan sekolah/madrasah hanya didasarkan pada nepotisme, padahal sangat disadari bahwa seorang manajer/pemimpin, kepala madrasah adalah salah seorang penentu keberhasilan mutu pendidikan. Keberhasilan pendidikan di madrasah sangat tergantung kepada kualitas kepemimpinan kepala sekolah/madrasah yang memegang peranan penting dalam berbagai kegiatan di madrasah.
Perlu diperhatikan juga  bahwa kepala sekolah/madrasah harus disertai dengan beberapa kualifikasi yang melekat pada tugas dan fungsinya, yaitu profesionalisasi dalam pekerjaannya, “…bahwa usaha peningkatan kemampuan manajerial sekolah harus didukung oleh profesionalisasi pekerjaan administrasi sekolah yang membuat para pejabatnya benar-benar menjadi administrator karir” [4].
Sebagai bahan renungan, bahwa untuk mengimplementasi reformasi manajemen dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, kepala madrasah bukan sekedar pelaksana atas berbagai kebijakkan, melainkan sebagai penanggung jawab penuh secara profesional dalam manajemen sekolah/madrasah, demi tercapainya prestasi sekolah/madrasah yang diharapkan, karena “…sekolah yang efektif, bermutu, dan favorit, tidak lepas dari peran seorang kepala sekolahnya. Pada umumnya sekolah tersebut dipimpin oleh seorang kepala sekolah/ madrasah yang efektif” [5].

2.3.   Solusi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia
Pentinya perbaiakan kualitas perncananan dan peningkatan kuatlitas  proses pembelajaran guna mencapai  pendidikan yang berkualitas, karena langkah-langkah perbaikan harus bersifat menyeluruh dan  saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam arti hasil (ouput) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah/madrasah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain tanggung jawab sekolah/madrasah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai.
Untuk mengetahui hasil yang dicapai oleh sekolah/madrasah, terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau kognitif dapat dilakukan benchmarking (menggunakan titik acuan standar, misalnya: Nilai UN oleh KKG atau MGMP). Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada tiap sekolah/madrasah baik yang sudah ada patokannya  maupun yang lain (kegiatan ekstra-kurikuler) dilakukan oleh individu sekolah/madrasah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya. Dalam hal ini RAPBS/M harus merupakan penjabaran dari target kualitas/mutu yang ingin dicapai dan skenario bagaimana mencapainya.
Agar perbaikan atau target mutu dapat dicapai dapat dilakukan proses penjaminan kualitas/mutu. Penjaminan kualitas  adalah seluruh rencana dan lndakan sistematis yang penting untuk menyediakan kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas. Kebutuhan tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan pelanggan. Penjaminan kualitas biasanya membutuhkan evaluasi secara terus-menerus dan biasanya digunakan sebagai alat bagi manajemen. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas, yakni;[6]
1.  Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan;
2.  Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan;
3.  Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain);
4.  Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Hal ini, bermakna agar sekolah/madrasah melakukan sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan. Melalui penjaminan kualitas seluruh konsep kualitas, teamwork, produktivitas, dan pengertian serta kepuasan pelanggan dapat berhasil mencapai sasaran melalui bukti-bukti dalam membangun kepercayaan dan berfungsi secara efektif. Hal yang tidak kalah penting dalam melaksanakan penjaminan kualitas/mutu ini adalah komitmen yang kuat dari bawah ke atas semua pihak. Artinya komitmen merupakan pilar pendukung bagi semua yang lain. Setiap pilar tergantung pada pilar yang lain, dan kalau salah satu lemah dengan sendirinya yang lain juga lemah.
Lima Pilar TQM adalah :
1. PRODUK
2. PROSES
3. ORGANISASI
4. PEMIMPIN
5 Bambang H. Hadi Wiardjo dan Sulistijarningsih Wibisono, Memasuki Pasar Internasional Dengan ISO
9000, Sistem Manajemen Mutu, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996), hlm.7.
4
Dalam rangka mengimplementasikan konsep manajemen peningkatan mutu yang berbasis sekolah/madrasah ini, maka melalui partisipasi aktif dan dinamis dari orang tua, siswa, guru dan staf lainnya termasuk institusi yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan sekolah/madrasah harus melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.  Membuat rencana Penyusunan basis data dan profil sekolah/madrasah lebih presentatif, akurat, valid dan secara sistimatis menyangkut berbagai aspek akademis, administratif (siswa, guru, staf), dan keuangan;
2.  Berdasarkan analisis, sekolah/madrasah harus mengidentifikasikan kebutuhan sekolah/madrasah dan merumuskan visi, misi, dan tujuan dalam rangka menyajikan pendidikan yang berkualitas bagi siswanya sesuai dengan konsep pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai.
3.  Berangkat dari visi, misi dan tujuan peningkatan mutu tersebut sekolah/madrasah bersama-sama dengan masyarakatnya merencanakan dan menyusun program jangka panjang atau jangka pendek (tahunan termasuk anggarannnya). Program tersebut memuat sejumlah program aktivitas yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan dan harus memperhitungkan kunci pokok dari strategi perencanaan tahun itu dan tahun-tahun yang akan datang. Perencanaan program sekolah/madrasah ini harus mencakup indikator atau target mutu apa yang akan dicapai dalam tahun tersebut sebagai proses peningkatan mutu pendidikan. Penyusunan dilakukan bersama-sama antara sekolah/madrasah, orang tua dan masyarakat. Karena fokus kita dalam mengimplementasian konsep manajemen ini adalah mutu siswa, maka program yang disusun harus mendukung pengembangan kurikulum dengan memperhatikan kurikulum nasional yang telah ditetapkan, langkah untuk menyampaikannya di dalam proses pembelajaran dan siapa yang akan menyampaikannya.
4.  Prioritas seringkali tidak dapat dicapai dalam rangka waktu satu tahun program sekolah/madrasah, oleh karena itu sekolah/madrasah harus membuat strategi perencanaan dan pengembangan jangka panjang melalui identifikasi kunci kebijakan dan prioritas. Perencanaan jangka panjang ini dapat dinyatakan sebagai strategi pelaksanaan perencanaan yang harus memenuhi tujuan esensial, yaitu : (i) mampu mengidentifikasi perubahan pokok di sekolah/madrasah sebagai hasil dari kontribusi berbagai program sekolah/madrasah dalam periode satu tahun, dan (ii) keberadaan dan kondisi natural dari strategi perencanaan tersebut harus menyakinkan guru dan staf lain yang berkepentingan (yang seringkali merasakan tertekan karena perubahan tersebut dirasakan harus melaksanakan total dan segera) bahwa walaupun perubahan besar diperlukan dan direncanakan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa, tetapi mereka disediakan waktu yang representatif untuk melaksanakannya, sementara urutan dan logika pengembangan juga telah disesuaikan. Aspek penting dari strategi perencanaan ini adalah program dapat dikaji ulang untuk setiap periode tertentu dan perubahan mungkin saja dilakukan untuk penyesuaian program di dalam kerangka acuan perencanaan dan waktunya.
5.  Melakukan  evaluasi untuk menyakinkan apakah program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan, apakah tujuan telah tercapai, dan sejauh mana pencapaiannya. Karena fokus kita adalah mutu siswa, maka kegiatan monitoring dan evaluasi harus memenuhi kebutuhan untuk mengetahui proses dan hasil belajar siswa. Secara keseluruhan tujuan dan kegiatan  evaluasi ini adalah untuk meneliti efektifitas dan efisiensi dari program sekolah/madrasah dan kebijakan yang terkait dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Seringkali evaluasi tidak selalu bermanfaat dalam kasus-kasus tertentu, oleh karenanya selain hasil evaluasi juga diperlukan informasi lain yang akan dipergunakan untuk pembuatan keputusan selanjutnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang. Demikian aktifitas tersebut terus menerus dilakukan sehingga merupakan suatu proses peningkatan mutu yang berkelanjutan, harus ada tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut, jangan sampai problematika yang ada tidak diatasi dengan segera, menumpuk lama kelamaan sulit dan bertambah rumit.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari uraian  di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Desentralisasi Pendidikan di Indonesia belum berjalan dengan baik, sehingga masih sulita menghasilkan hasil pendidikan yang berkualitas dan belum mampu mencapai  tujuan pendidikan nasional;
2.    Perlu adanya komitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas dari semua unsur dan pelaku pendidikan, baik pemerintah, sekolah yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna hasil pendidikan.
3.    Untuk menghasilkan  kualitas pendidikan di Indonesia, perlu adanya reformasi pendidikan di Indonesia, harus ada kejelasan adan pertanggung jawaban yang jelas, dan adanya sinergi anatara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

3.2. Saran-saran
   1. Urusan Pendidikan tidak semuanya diserahkan kepada pemerintah daerah.
2. Pendidikan harus mampu mempersatukan bangsa, harus ada  upaya pemerataan tenaga pendidik, sarana-prasarana pendidikan guna mencegah kesenjangan proses pengelolaan pendidikan
3. Pemerintah sesegera mungkin memenuhi standar nasional (SNP) pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, jangan hanya hasil belajarnya yang harus standar tetapi, proses, sarana dan pengelolaanya harus di standarkan terlebih dahulu.




DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa. E, Manajemen  Berbasis Sekolah , (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)
Mulyasa, E,  Pedoman Manajemen Berbasis Madrasah, (Jakarta:
H.B.Siswanto, Pengantar Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
Hamzah B. Uno, Teori Motivasi dan Pengukurannya, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006),
Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1998)
Sanusi, Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, (Bandung: PPS IKIP Bandung, 1990)
Soebagio Atmodiwiryo, Manajemen Pendidikan Indonesia, (Jakarta: PT. Ardadizya-Jaya, 2000)
Tjiptono Fandy & Diana Anastasia, Total Quality Management, (Yogyakarta : Andi, 2003).




[1] Mulyasa, Manajemen  Berbasis Sekolah , (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), hal.  27.
[2] H.B.Siswanto, Pengantar Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hal. 119.
[3] Hamzah B. Uno, Teori Motivasi dan Pengukurannya, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hal. 71.
[4] Sanusi, Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, (Bandung: PPS IKIP Bandung, 1990), hal. 118.
[5] Soebagio Atmodiwiryo, Manajemen Pendidikan Indonesia, (Jakarta: PT. Ardadizya-Jaya, 2000), hal. 145.
[6] Fandy Tjiptono & Anastasia Diana, Total Quality Management, (Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2003), h. 3-4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar